Translate

Sabtu, 01 Desember 2012

Download Kurikulum Pendidikan 2013

Sosiolinguistik

Sosiolinguistik menempatkan kedudukan bahasa dalam hubungannya dengan pemakaian di dalam masyarakat. Ini berarti bahwa “Sosiolinguistik memandang bahasa (language) pertama-tama sebagai sitem sosial dan sistem komunikasi, serta merupakan bagian dari masyarakat dan kebudayaan tertentu. Pemakaian bahasa (language use) adalah bentuk interaksi sosial yang terjadi dalam situasi-situasi konkret” (Suwito, 1996, h. 6).
Batasan pengertian sosiolinguistik yang menekankan tentang studi bahasa dalam hubungannya dengan masyarakat juga dikemukakan oleh Hudson, ia mengatakan “sosiolinguistics as the study of language in relations to society, intentionally that sosiolinguistics is a part of the study language and society” (1980, h. 4).’Sosiolinguistik sebagai ilmu bahasa dalam hubungannya dengan masyarakat, dengan sendirinya sosiolinguistik merupakan bagian dari ilmu bahasa dan masyarakat’. Trudgil mengemukakan bahwa “Sosiolinguistics is that part of linguistics which is concerned whit language as a social and cultural phenomenon” (1974, h. 32). ‘Sosiolinguistik adalah bagian dari ilmu bahasa (Linguistik) yang dihubungkan dengan bahasa sebagai fenomena sosial dan budaya’. Dalam Kamus Lingustik dikatakan bahwa “Sosiolinguistik adalah cabang linguistik yang mempelajari hubungan dan saling pengaruh antara perilaku bahasa dengan perilaku sosial” (Kridalaksana, 1993, h. 181)
Dell Hymes (1973) dalam Sumarsono dan Paina (2002, h. 3) mengatakan bahwa “Sociolinguistic could be taken to refer to use of linguistic data and analysis in other discipline concerned with social life and conversely to use of social data and analysis in linguistic”.’Sosiolinguistik dapat mengacu kepada pemakaian data kebahasaan dan menganalisis ke dalam ilmu-ilmu lain yang menyangkut kehidupan sosial, dan sebaliknya mengacu kepada data kemasyarakatan dan menganalisis ke dalam linguistik’.
“Setiap kelompok dalam masyarakat yang karena tempat atau daerahnya, umur atau jenis kelaminnya, lapangan kerjanya atau hobinya dan sebagainya yang menggunakan bahasa yang sama dan mempunyai penilaian yang sama terhadap norma-norma pemakaian bahasanya, mungkin membentuk suatu masyarakat tutur” (Suwito, 1989, h. 25). Lebih lanjut Suwito menguraikan bahwa masyarakat tutur adalah istilah netral, ia dapat dipergunakan untuk menyebut masyarakat kecil atau sekelompok orang yang menggunakan bentuk bahasa yang relatif sama dan mempunyai penilaian yang sama dalam bahasanya.


Variasi Bahasa
Bahasa adalah aspek psikologis, sedangkan tuturan adalah aspek psiko-fisik. Bahasa ada dalam kepala, sedangkan tuturan merupakan aktualisasi dari bahasa. Jika bahasa milik sosial atau bersama, maka tuturan adalah milik pribadi.
Ragam bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995: 809) adalah variasi bahasa menurut pemakaiannya yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara dan orang yang dibicarakan, dan menurut medium pembicaran-pembicaraaan. Sebagai sebuah langue, bahasa mempunyai sistem dan subsistem yang dipahami sama oleh penutur bahasa itu. Namun karena penutur bahasa itu berbeda-beda, maka wujud bahasa konkrit yang disebut parole menjadi tidak seragam (Chaer, 2004 : 61).
Bahasa adalah gejala sosial. Gejala sosial disini disebabkan individu manusia tidak ada yang persis sama. Karena ketidaksamaan tersebut menjadikan wujud bahasa (parole) itu beragam. Keberagaman itu juga disebabkan oleh kegiatan interaksi sosial manusia ytang beragam. Artinya, sebagai alat komunikasi, bahasa dapat mencerminkan identitas seseorang/kelompok, karena dipengaruhi oleh faktor sosial (status, tingkat pendidikan, umur, ekonomi, gender) dan situasional (siapa, dengan siapa, bahasa apa yang digunakan, kapan, dimana, tentang apa). Faktor sosial dan situasional itu kemudian melahirkan ragam bahasa/atau variasi bahasa yang dikenal dengan idiolek dan dialek. Idiolek merupakan karakteristik pemakaian bahasa seseorang, sedangkan dialek merupakan karakteristik pemakaian bahasa di daerah tertentu atau masyarakat tertentu. Idiolek seseorang tersebut kemudian dapat menjadi dialek suatu daerah. Dan idiolek dan dialek tersebut melahirkan ragam bahasa yang berbeda.
Variasi bahasa disebabkan oleh adanya keragaman sosial dan fungsi kegiatan sosial di dalam masyarakat sosial. Ada berbagai variasi yang disebabkan oleh kedua hal tersebut, dua diantaranya adalah variasi dari segi pemakai bahasa dan variasi dari pemakaian bahasa.
Variasi dari segi pemakai bahasa terdiri dari idiolek, dialek, kronolek, dan sosiolek. Variasi pertama dari segi pemakai bahasa atau penuturnya adalah variasi bahasa yang disebut idiolek, yaitu variasi bahasa yang bersifat perseorangan. Variasi ini disebabkan setiap individu berbeda-beda, baik dari warna suara, pilihan kata, gaya bahasa, susunan kalimat, dan sebagainya.
Variasi kedua dari segi pemakai bahasa atau penuturnya adalah variasi bahasa yang disebut dialek, yaitu variasi bahasa dari sekelompok penutur yang jumlahnya relatif berada pada suatu tempat atau wilayah. Dialek ini lazim disebut dialek areal, dialek regional atau dialek geografi. Para penutur dalam suatu dialek, meski mempunyai idiolek yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan ciri yang menandai bahwa mereka berada dalam suatu dialek yang berbeda dengan kelompok penutur lain. Sebagai contoh dialek Sunda Kuningan berbeda dengan dialek Sunda Bandung.
Variasi ketiga dari segi pemakai bahasa atau penuturnya adalah variasi bahasa yang disebut kronolek, yakni variasi bahasa yang digunakan oleh kelompok sosial pada masa tertentu. Contohnya, variasi bahasa Sunda pada tahun 1920-an, 1960-an, dan pada masa kini.
Variasi keempat dari segi pemakai bahasa atau penuturnya adalah variasi bahasa yang disebut sosiolek, yakni variasi bahasa yang berkenaan dengan golongan, status, dan kelas sosial para penuturnya. Misalnya dari usia, ada variasi bahasa yang digunakan anak-anak, remaja, dan orangtua, atau dari pekerjaan, ada variasi bahasa buruh, pedagang, dan pejabat.
Variasi bahasa yang berkaitan dengan pemakaian bahasa dinamakan fungsiolek/ragam/register. Variasi ini diklasifikasikan berdasarkan bidang penggunaan, gaya atau tingkat keformalan, dan sarana penggunaan.
Variasi bahasa dari segi pemakaian bahasa ini menyangkut bahasa digunakan untuk keperluan atau bidang apa. Contoh bidang jurnalistik, sastra, militer, pertanian, pelayaran, dan sebagainya.
Dari segi keformalan ada ragam beku, ragam resmi, ragam usaha, ragam santai, dan ragam akrab.
Dari segi sarana ada ragam bahasa lisan dan tulisan. Ragam bahasa lisan contohnya ragam bahasa bertelepon,sedangkan ragam bahasa tulis adalah ragam bahasa surat-menyurat, dan sebagainya.

Ragam Bahasa Kedaerahan
Perubahan bahasa sangat dipengaruhi oleh jarak dan waktu. Perubahan itu akan menghasilkan penciptaan dialek kebahasaan setiap saat dan hasilnya akan menjadi bahasa baru. Para ahli dialek yang meneliti berdasarkan wilayah memiliki kesempatan secara tradisional untuk menghasilkan penemuan mereka di atas peta, yang disebut peta dialek. Mereka mencoba menentukan  atau menunjukan batas geografis mengenai gambaran linguistik dengan menggambarkan garis di atas peta. Garis itu dinamai garis batas kebahasaan.
Dalam penelitian tipe peta dialek menghasilkan semacam penemuan. Penemuan ini menunjukan gambaran linguistik tertentu, yang disebut variable linguistik dan menunjukan distribusi secara geografis. Penemuan ini berusaha menghubungkan distribusi itu dengan perkembangan sejarahnya, baik secara internal (linguistik) maupun ekstrnal (politik, sosial, dan budaya).
Sebuah asumsi dasar dalam wilayah dialek adalah bahwa dialek daerah benar-benar sangat mudah untuk dijadikan sampel. Hanya dengan menemukan satu atau dua orang dalam lokasi utama yang akan kita teliti. Orang yang lebih tua, yang disukai dan bukan petualang, wawancarai mereka dan bertanyalah pada mereka bagaimana mereka lafalkan kata-kata tertentu, mengacu pada objek tertentu dan ungkapkan jenis ujaran tertentu. Sebuah sampel dari orang yang berasal dari berbagai lokasi dalam satu wilayah geografi, akan membawa para pemakai dialek yang berdasarkan wilayah untuk menunjukan dimana bunyi yang digunakan, serta dimana ikatan dapat digambarkan di sekitar ini.

Hubungan antara Ragam Linguistik dengan Ragam Sosial
Penelitian yang dilakukan sangatlah jelas menunjukan sebuah hubungan langsung antara ragam linguistik dengan keanggotaan kasta. Jika kita tahu tentang hal-hal tertentu tentang seseorang, kita dapat memprediksi pula hal-hal tertentu tentang yang lainnya. Ini hanyalah hubungan atau keterkaitan yang menarik perhatian pekerjaan para ahli sosiolinguistik dengan variable linguistiknya. Apa yang mereka cari merupakan ukuran keragaman sosial dimana mereka dapat menghubungkan jenis keragaman linguistik yang mereka amati.
Ketika sebuah variable linguistik diidentifikasi, masalah selanjutnya menjadikan data yang terkumpul memperhatikan varian, artinya kita dapat menarik kesimpulan tertentu tentang distribusi sosial terhadap varian itu. Untuk menarik kesimpulan seperti ini, kita harus bisa menghubungkan varian itu dengan berbagai cara terhadap faktor-faktor yang bisa diukur dalam suatu masyarakat. Misalnya, keanggotaan kelas sosial, jenis kelamin, usia, etnis dan sebagainya.

Jumat, 30 November 2012

Kamis, 29 November 2012

Aturan Dasar Pengembangan KTSP

ATURAN DASAR PENGEMBANGAN KTSP

Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan
1.    Undang-undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas (Pasal 35, 36, 37 )
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (17 Bab, 97 Pasal)
3.    Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
4.    Kurikulum (Pasal 36,37)
Standar Nasional Pendidikan PP 19/05 berisi tentang kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
      Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelak-sanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
       Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
       Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berke-lanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas :
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Standar Proses
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pembiayaan
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Penilaian Pendidikan

1. Standar Kompetensi Lulusan 
   Standar Kompetensi Lulusan merupakan standar nasional pendidikan tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL ditentukan berdasarkan Permen Diknas No. 23/2006.
  • Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudandari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.  
  • Standar kompetensi lulusan (SKL) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. 
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertuju-an untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  • Standar kompetensi kelompok mata pelajaran merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup ke-lompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahu-an dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
  • Kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
  • Standar Kompetensi (SK) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diha-rapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
  • Kompetensi dasar (KD) adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyu-sunan indikator kompetensi.
  • Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
 
2. Standar isi 
Standar isi dituangkan dalam Permen Diknas No. 22/2006 digunakan sebagai pedoman pengembangan materi minimal mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang :
a.     Kompetensi tamatan
b.     Kompetensi mata pelajaran
c.     Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
d.    Beban belajar
e.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
f.      Kalender Pendidikan/Akademik 
g.     Silabus
  • Standar isi sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  • Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetap-kan berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan KTSP dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
  • Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan iatur lebih lanjut dalam UU No. 14/2005 tgl 30 Desember 05. Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Disana dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

4. Standar Proses
Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psik. peserta didik. Masih relefan “Pedoman KBM yang Efektif: Kur. 2004”. Pendekatan CTL, komunikatif, multikultural, kooperatif, dll.

5. Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana, perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP. Prasarana: R.kelas, R.pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.

6. Standar Pembiayaan
Persyaratan minimal tentang biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya Operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji (lih. UU No. 14/2006). Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.

7. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. DIKDASMEN : menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. DIKTI : menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.

8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Lihat Permen No. 6/2005, No.20/2005
Lihat Pedoman Penilaian Berbasis Kelas: Kur. 2004.

PENGEMBANGAN KURIKULUM
  • Sistem pendidikan nasional senantiasa perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
  • Kurikulum nasional perlu terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan lokal, nasional dan global.
  • Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharus-an agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
  • Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan tentang perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujud-kan tujuan pendidikan nasional.
  • Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah th 1994 ditetapkan melalui keputusan Mendikbud No. 060/U/ 1993 dan No. 61 /U/1993, setelah beberapa tahun Kurikulum 1994 diimplementasikan, Pemerintah me-mandang perlu dilakukan kajian dan penyempurnaan sesuai dengan antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun global.
  • Mulai tahun 2001, Depdiknas melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan kurikulum 1994 dan melakukan rintisan (piloting) secara terbatas kurikulum tersebut untuk validasi dan mendapatkan masukan empiris dalam rangka penyempurnaan tersebut.
  • Penyempurnaan kurikulum tersebut menggunakan pendekatan kompe-tensi, dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap tingkatan kelas dan pada akhir satuan pendidikan itu dirumuskan secara eksplisit.
  • Oleh karena itu kurikulum ini sering disebut sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi.
  • Di samping rumusan kompetensi tersebut juga dirumuskan materi untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indi-kator pencapaian yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran.
  • Penyempurnaan juga dilakukan terhadap struktur kuriku-lum yang meliputi jumlah mata pelajaran, beban belajar, alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran, mata pela-jaran pilihan dan muatan lokal dan sistem pelaksanaan kurikulum, baik sistem paket maupun sistem satuan kredit semester.
  • Penyempurnaan Kurikulum 1994 yang dimulai sejak tahun 2001 dan perintisan pada beberapa sekolah dilakukan oleh Pusat Kurikulum Balitbang dan Dirjen Dikdasmen.
  • Pada awalnya, kurikulum hasil penyempurnaan dalam rintisan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara resmi mulai tahun ajaran 2004/2005.
  • Namun demikian, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, draf kurikulum tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundangan tersebut sehingga Kurikulum 2004 (KBK) tidak jadi disahkan.
  • Sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005, penyempurnaan lebih lanjut dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pen-didikan (BSNP).
  • Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil kajian para pakar pendidikan yang membantu BSNP dan juga masukan dari masyarakat yang terdiri atas 3 hal:
-       Pengurangan beban belajar sekitar 10%
-       Penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum
-       Pemberian wewenang pada daerah lebih luas
·      Penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar dan jumlah mata pelajaran serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar.
·           Setelah melalui proses penyempurnaan dan uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi dasar, BSNP sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengusulkan kepada Mendiknas:
o  Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan dasar dan Menengah yang akhirnya lahir sebagai Permen Diknas No. 23/2006;
o  Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang akhirnya lahir sebagai Permen Diknas No. 22/2006;
o  Permen Diknas No. 24/2006 yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Permen Diknas No. 22 dan 23/2006.

PENGEMBANGAN KTSP
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36:
      Ayat (1), Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
      Ayat (2), Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Pasal 36 ayat (3), Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
      peningkatan iman dan taqwa
      peningkatan akhlak mulia
      peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
      keragaman potensi daerah dan lingkungan tuntutan pemba-ngunan daerah dan nasional
      tuntutan dunia kerja
      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
      agama
      dinamika perkembangan global
      persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pasal 37 ayat (1) Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah wajib memuat:
      Pendidikan agama
      Pendidikan kewarganegaraan
      Bahasa
      Matematika
      IPA
      IPS
      Seni dan budaya
      Pendidikan jasmani dan olahraga
      Keterampilan/kejuruan, dan
      Muatan local

STRUKTUR KURIKULUM SD/MI
    Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI.
    Struktur Kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompe-tensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang me-muat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
       Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
      Pembelajaran Kelas I s.d Kelas III dilaksanakan melalui pende-katan tematik, sedangkan Kelas IV s.d Kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
     Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendi-dikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pem-belajaran per minggu secara keseluruhan.
       Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu

Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri:             
I       II       III     IV-VI
         Mata Pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                                    3
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                                   2
        Bahasa Indonesia                                                                                      5
        Matematika                                                                                               5
        IPA                                                                                                           4
        IPS                                                                                                           3
        Seni Budaya dan Keterampilan                                                                  4
    Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan                                             4                        
         Muatan Lokal                                                                                                        2
         Pengembangan Diri                                                                                                2*)
     Jumlah                                                                                              26    27       28     32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs                  
  Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajar-an yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
  Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
       Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasi-kan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satu-an pendidikan dimungkinkan menambah maksimum em-pat jam pembelajaran tiap minggu secara keseluruhan.
       Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 mnt
       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.


Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri:
         Mata Pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                              2   
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                             2
        Bahasa Indonesia                                                                                4
        Bahasa Inggris                                                                                    4
        Matematika                                                                                        4
        IPA                                                                                                    4
        IPS                                                                                                    4
        Seni Budaya                                                                                       2
        Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan                                     2
        Keterampilan/TIK                                                                              2
         Muatan Lokal                                                                                                2
         Pengembangan Diri                                                                                        2*)
Jumlah                                                                                                                       32 
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA
   Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII.
    Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
       Pengorganisasian kelas di bagi ke dalam dua kelompok, yaitu Kelas X merupa-kan program umum yang diikuti seluruh peserta didik, kleas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas 4 program, yaitu Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan, khusus untuk MA.
      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasi-kan sebagai tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran setiap minggu secara keseluruhan.
         Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
         Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri:
         Mata Pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                                2
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                               2
        Bahasa Indonesia                                                                                  4
        Bahasa Inggris                                                                                      4
        Matematika                                                                                          4
        Fisika                                                                                                   2
        Biologi                                                                                                 2 
        Kimia                                                                                                   2
        Sejarah                                                                                                1
        Geografi                                                                                              1
        Ekonomi                                                                                              2
        Sosiologi                                                                                              2
        Seni Budaya                                                                                         2
        Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan                                        2
        Teknologi Informatika dan Komunikasi                                                 2
        Keterampilan/Bahasa Asing                                                                  2
         Muatan Lokal                                                                                                   2  
         Pengembangan Diri                                                                                           2*)
     Jumlah                                                                                                                     38
 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
PROGRAM IPA
         Mata Pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                                2
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                               2
        Bahasa Indonesia                                                                                  4
        Bahasa Inggris                                                                                      4
        Matematika                                                                                          4
        Fisika                                                                                                    4
        Kimia                                                                                                    4
        Biologi                                                                                                  4
        Sejarah                                                                                                 1
        Seni Budaya                                                                                          2
        Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan                                       2
        Teknologi Informatika dan Komunikasi                                                  2
        Keterampilan/Bahasa Asing                                                                   2
         Muatan Lokal                                                                                                   2
         Pengembangan Diri                                                                                           2 *)
   Jumlah                                                                                                                       39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

PROGRAM IPS
         Mata pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                               2
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                              2
        Bahasa Indonesia                                                                                 4
        Bahasa Inggris                                                                                     4
        Matematika                                                                                         4
        Sejarah                                                                                                3
        Geografi                                                                                              3
        Ekonomi                                                                                              4
        Sosiologi                                                                                              3
        Seni Budaya                                                                                         2
        Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan                                       2
        Teknologi Informatika dan Komunikasi                                                 2
        Keterampilan/Bahasa Asing                                                                  2
         Muatan Lokal                                                                                                   2
         Pengembangan Diri                                                                                           2*)
     Jumlah                                                                                                                     39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

PROGRAM BAHASA
         Mata pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                                2
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                               2
        Bahasa Indonesia                                                                                  5
        Bahasa Inggris                                                                                      5
        Matematika                                                                                          3
        Sastra Indonesia                                                                                   4
        Bahasa Asing                                                                                        4
        Antropologi                                                                                           2
        Sejarah                                                                                                  2
        Seni Budaya                                                                                          2
        Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan                                         2
        Teknologi Informatika dan Komunikasi                                                   2
        Keterampilan                                                                                         2
         Muatan Lokal                                                                                                 2
         Pengembangan Diri                                                                                        2*)
    Jumlah                                                                                                                     39
  2*) Ekuivalen  2 jam pembelajaran

PROGRAM KEAGAMAAN
         Mata pelajaran
        Pendidikan Agama                                                                                 2
        Pendidikan Kewarganegaraan                                                                2
        Bahasa Indonesia                                                                                   4
        Bahasa Inggris                                                                                       4
        Matematika                                                                                           4
        Tafsir dan Ilmu Tafsir                                                                              3
        Ilmu Hadits                                                                                            3
        Ushul Fiqih                                                                                            3
        Tasawuf/Ilmu Kalam                                                                              3
        Seni Budaya                                                                                          2
        Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan                                        2
        Teknologi Informatika dan Komunikasi                                                  2
        Keterampilan                                                                                        2
         Muatan Lokal                                                                                                   2
         Pengembangan Diri                                                                                           2*)
    Jumlah                                                                                                                      38      
    2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN
       Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini SMK dan MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran kejuruan, muatan lokal, dan pengembangan diri
         Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, PKn, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
   Mata pelajaran kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemam-puan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
     Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
     Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan pro-gram keahlian yang diselenggarakan.
      Pengembangan diri, (sama spt sekolah umum) terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
        Struktur kurikulum SMK/MAK, meliputi substansi pembelajaran yang ditem-puh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpan-jang hingga empat tahun mulai kelas X sampai kelas XII atau kelas XIII.
     Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
  A.  Mata Pelajaran
1.        Pendidikan Agama                                                                                192
2.        Pendidikan Kewarganegaraan                                                               192
3.        Bahasa Indonesia                                                                                  192
4.        Bahasa Inggris                                                                                      440 a)
5.        Matematika
a.    Kelompok Seni,Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan            330 a)
b.    Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntasi                403 a)
c.    Kelompok Teknologi,Kesehatan,dan Pertanian                                 516 a)
6.        Ilmu Pengetahuan Alam
a.    IPA                                                                                                 192 a)
b.    Fisika
1)   Kelompok Pertanian                                                                   192 a)
2)   Kelompok Teknologi                                                                  276 a)
c.  Kimia
1)   Kelompok Pertanian                                                                   192 a)
2)   Kelompok Teknologi dan Kesehatan                                           192 a)
d.  Biologi
1)   Kelompok Pertanian                                                                   192 a)
2)   Kelompok Kesehatan                                                                 192 a)
7.        Ilmu Pengetahuan Sosial                                                                       128 a)
8.         Seni Budaya                                                                                       128 a)
9.        Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan                                       192
10.    Kejuruan 
       1) Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi                          202                                
              2) Kewirausahaan                                                                                192
3)   Dasar Kompetensi Kejuruan b)                                                       140
4)   Kompetensi Kejuruan b)                                                                 1044 c)
5)   B. Muatan Lokal                                                                             192
6)   C. Pengembangan Diri d)                                                                192
Keterangan Notasi
a)   Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahli-an. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b)  Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian
c)      Jumlah jam Kompetensi kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044
d)     Ekuivalen 2 jam pembelajaran.

                                            GRAND KURIKULUM
STANDAR KOMPETENSI                                            STANDAR ISI
SKL                                                                                   KERANGKA DASAR
SK-KMP                                                                           STRUKTUR KURIKULUM
SK-MP                                                                              BEBAN BELAJAR
KD                                                                                     KALENDER PENDIDIKAN
                                              PANDUAN
                      KUROP – SATUAN PENDIDIKAN

PENGEMBANGAN SKL, STANDAR ISI PADA SATUAN PENDIDIKAN
  Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan:
      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38;
      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 25 sampai Pasal 27;
  Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
·     Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·      Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP.
·     Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
·      Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertim-bangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
·      Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
·      Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Per-mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
·  Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
·  Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan:
Untuk SD,MI,SDLB:
Tahun I   : kelas 1 dan 4
Tahun II  : kelas 1,2,4 dan 5
Tahun III : kelas 1,2,3,4,5,dan 6
Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB, dan SMALB:
Tahun I   : kelas 1
Tahun II  : kelas 2
Tahun III : kelas 3
Penyimpangan terhadap ketentuan Permendiknas tsb dapat dilakukan setelah mendapat ijin Mendiknas
·      Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesu-aikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
·   Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tentang dan SKL untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten /kota masing-masing.
·    Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tentang Standar isi dan Nomor 23 tentang SKL untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 
    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyeleng-garaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
     KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
       Dalam penyusunan KTSP digunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP.
       Tujuan panduan KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/ SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusun-an dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satu-an pendidikan yang bersangkutan.

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.    Beragam dan terpadu
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
6.    Belajar sepanjang hayat
7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
1.      Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia
2.   Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.      Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.      Tuntutan dunia kerja
6.      Perkembangan IPTEKS
7.      Agama
8.   Dinamika perkembangan global
9.   Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11.  Kesetaraan Jender
12.  Karakteristik satuan pendidikan

KOMPONEN KTSP
A. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN  PENDIDIKAN
B. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
C. KALENDER PENDIDIKAN

TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1.  Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepri-badian, ahlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.  Tujuan pendidikan menengah umum adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengeta-huan, kepribadian, ahlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
  Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertu-ang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb.
       Agama dan ahlak mulia
       Kewarganegaraan dan kepribadian
       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
       Estetika
       Jasmani, olahraga dan kesehatan
   Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalam-annya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Selain itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.    Mata pelajaran
2.    Muatan lokal
3.    Kegiatan Pengembangan diri
4.    Pengaturan beban belajar
5.    Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
6.    Pendidikan kecakapan Hidup
7.    Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1. Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk setiap tingkat satuan pendi-dikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
2.  Muatan lokal
-   Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengem-bangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
-  Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendi-dikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
       Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
   Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler.
  Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
Tujuan Pengembangan Diri
       Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
       Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang peserta didik dalam mengem-bangkan
       Bakat
       Minat
       Kreativitas
       Kompetensi dan kebiasaan dlm kehidupan
       Kemandirian
       Kemampuan kehidupan keagamaan
       Kemampuan sosial
       Kemampuan belajar
       Wawasan dan perencanaan karir
       Kemampuan pemecahan masalah
Ruang Lingkup
       Pelayanan Konseling, meliputi pengembangan
      Kehidupan pribadi
      Kehidupan sosial
      Kehidupan belajar
      Kehidupan karir
       Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan
      Kepramukaan
      Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
      Seni, olahraga, cinta alam
      Keagamaan
Penilaian
   Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar
   Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
   Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat diguna-kan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/ SMALB/SMK/MAK kategori standar.
      Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialoka-sikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan di-mungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran tiap minggu secara keseluruhan.
  Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
    Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/ SMPLB  0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
    Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
  Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb.
   Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
   Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
  Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kom-petensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
      Kriteria ideal ketuntasan setiap indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyeleng-garaan pembelajaran.
   Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus mencapai kriteria ketuntasan ideal
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
 6.  Kenaikan kelas, dan Kelulusan
      Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh setiap direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan;
      Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan
      Lulus Ujian Nasional.

7. Penjurusan
      Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
      Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
   Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendi-dikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

8. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional.
      Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran
      Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
      Kurikulum untuks semua satuan pendidikan dapat memasukan pendi-dikan berbasis keunggulan lokal dan global.
      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah terakreditasi.

10. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

PENGEMBANGAN SILABUS
A.  PENGERTIAN SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau ke-lompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

B. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
1.   ILMIAH, yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yg menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.   RELEVAN, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. SISTEMATIS, yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.  KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.  MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.  AKTUAL DAN KONTEKSTUAL, yaitu cakupan indikator, materi pokok, kegi-atan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkem-bangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.  FLEKSIBEL, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi kera-gaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. MENYELURUH, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kom-petensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)

C. UNIT WAKTU SILABUS
  Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tngkat satuan pendidikan.
   Penyusunan dilabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai de-ngan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

D. PENGEMBANG SILABUS 
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau kelompok dalam sebuah sekolah/madarsah atau beberapa sekolah/madra-sah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
   Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mam-pu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
    Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksana-kan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan agar membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan sekolah/madrasah tsb.
       DI SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
       Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara ber-sama oleh guru terkait
    Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/ madrasah dalam lingkup MGP/PKG setempat.
       Dinas pendidikan setempat dapat menfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E.  LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS 
1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar Isi dengan memperhatikan :
a.    Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.    Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata pelajaran
c.    Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
2.  Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran, yang menunjang SK dan KD dengan mempertimbangkan:
      Potensi peserta didik
      Relevansi dengan karakteristik daerah
      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
      Kebermanfaatan bagi peserta didik
      Struktur keilmuan
      Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
      Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
      Alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
  Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
   Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembel-ajaran adalah sbb.
  Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
      Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep materi pembelajaran
  Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
4. Merumuskan Indikator Keberhasilan
    Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditan-dai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
      Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
      Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
    Penilaian dilakukan dng menggunakan tes dan non tes dlm bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
   Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penilaian:
      Penialain diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
      Penilaian menggunakan acuan kriteria
      Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
7. Menentukan Alokasi Waktu
   Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.
   Alokasi waktu yg dicantumkan dlm silabus merupakan perkiraan waktu yg dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
8.  Menentukan Sumber Belajar
    Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digu-nakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
     Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. 

F.   PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN
   Dalam imlementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksnakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh guru masing-masing
   Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP
A.  ANALISIS KONTEKS
1. Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yang ada di sekolah.
2.   Analisis peluang dan tantangan yg ada di masyarakat dan lingkung-an sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
3.    Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.

B. MEKANISME PENYUSUNAN
1.    Tim Penyusun
   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai de-ngan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
     Tim penyusun KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konse-lor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
     Tim penyusun KTSP MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh depar-temen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
   Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
    Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan /atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/ madrasah yang diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
   Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finali-sasi. Langkah yang lebih rinci dari setiap kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
    Dokumen KTSP SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertang-gungjawab di bidang pendidikan.
    Dokumen KTSP MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madra-sah serta diketahui oleh komite madrasah dan  oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
  Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala seko-lah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung-jawab di bidang pendidikan.