ATURAN DASAR PENGEMBANGAN KTSP
Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan
1.
Undang-undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas (Pasal 35, 36, 37 )
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (17 Bab, 97 Pasal)
3.
Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
4.
Kurikulum (Pasal 36,37)
Standar Nasional Pendidikan PP 19/05 berisi
tentang kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
• Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelak-sanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
•
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
•
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berke-lanjutan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas :
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Proses
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pembiayaan
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian Pendidikan
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan merupakan standar nasional pendidikan tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL ditentukan berdasarkan Permen Diknas No. 23/2006.
- Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudandari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
- Standar kompetensi lulusan (SKL) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertuju-an untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- Standar kompetensi kelompok mata pelajaran merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup ke-lompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahu-an dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
- Standar Kompetensi (SK) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diha-rapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
- Kompetensi dasar (KD) adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyu-sunan indikator kompetensi.
- Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Standar isi dituangkan dalam Permen Diknas No. 22/2006 digunakan sebagai pedoman pengembangan materi minimal mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang :
a.
Kompetensi tamatan
b.
Kompetensi mata pelajaran
c.
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
d.
Beban belajar
e.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
f.
Kalender Pendidikan/Akademik
g. Silabus
g. Silabus
- Standar isi sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
- Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetap-kan berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan KTSP dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
- Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
3. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan iatur lebih lanjut dalam UU No.
14/2005 tgl 30 Desember 05. Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Disana dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
4. Standar Proses
Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psik. peserta didik. Masih relefan “Pedoman KBM yang
Efektif: Kur. 2004”. Pendekatan CTL, komunikatif, multikultural, kooperatif,
dll.
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana, perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP. Prasarana: R.kelas,
R.pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R.
laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi daya dan
jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.
6. Standar Pembiayaan
Persyaratan minimal tentang biaya Investasi meliputi biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya Operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji (lih. UU No. 14/2006). Bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
7. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan
pemerintah. DIKDASMEN : menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
DIKTI : menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian.
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian
pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
Lihat
Permen No. 6/2005, No.20/2005
Lihat
Pedoman Penilaian Berbasis Kelas: Kur. 2004.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
- Sistem pendidikan nasional senantiasa perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
- Kurikulum nasional perlu terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan lokal, nasional dan global.
- Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharus-an agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
- Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan tentang perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujud-kan tujuan pendidikan nasional.
- Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah th 1994 ditetapkan melalui keputusan Mendikbud No. 060/U/ 1993 dan No. 61 /U/1993, setelah beberapa tahun Kurikulum 1994 diimplementasikan, Pemerintah me-mandang perlu dilakukan kajian dan penyempurnaan sesuai dengan antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun global.
- Mulai tahun 2001, Depdiknas melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan kurikulum 1994 dan melakukan rintisan (piloting) secara terbatas kurikulum tersebut untuk validasi dan mendapatkan masukan empiris dalam rangka penyempurnaan tersebut.
- Penyempurnaan kurikulum tersebut menggunakan pendekatan kompe-tensi, dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap tingkatan kelas dan pada akhir satuan pendidikan itu dirumuskan secara eksplisit.
- Oleh karena itu kurikulum ini sering disebut sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi.
- Di samping rumusan kompetensi tersebut juga dirumuskan materi untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indi-kator pencapaian yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran.
- Penyempurnaan juga dilakukan terhadap struktur kuriku-lum yang meliputi jumlah mata pelajaran, beban belajar, alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran, mata pela-jaran pilihan dan muatan lokal dan sistem pelaksanaan kurikulum, baik sistem paket maupun sistem satuan kredit semester.
- Penyempurnaan Kurikulum 1994 yang dimulai sejak tahun 2001 dan perintisan pada beberapa sekolah dilakukan oleh Pusat Kurikulum Balitbang dan Dirjen Dikdasmen.
- Pada awalnya, kurikulum hasil penyempurnaan dalam rintisan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara resmi mulai tahun ajaran 2004/2005.
- Namun demikian, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, draf kurikulum tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundangan tersebut sehingga Kurikulum 2004 (KBK) tidak jadi disahkan.
- Sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005, penyempurnaan lebih lanjut dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pen-didikan (BSNP).
- Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil kajian para pakar pendidikan yang membantu BSNP dan juga masukan dari masyarakat yang terdiri atas 3 hal:
-
Pengurangan beban belajar sekitar 10%
-
Penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum
-
Pemberian wewenang pada daerah lebih luas
· Penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata
pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar dan jumlah mata pelajaran
serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar.
·
Setelah melalui proses penyempurnaan dan uji publik untuk validasi
standar kompetensi dan kompetensi dasar, BSNP sesuai dengan PP Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengusulkan kepada Mendiknas:
o Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan
dasar dan Menengah yang akhirnya lahir sebagai Permen Diknas No. 23/2006;
o Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah yang akhirnya lahir sebagai Permen Diknas No. 22/2006;
o Permen Diknas No. 24/2006 yang mengatur lebih lanjut
pelaksanaan Permen Diknas No. 22 dan 23/2006.
PENGEMBANGAN
KTSP
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36:
–
Ayat (1), Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
–
Ayat (2), Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah
dan peserta didik.
Pasal 36 ayat (3), Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
–
peningkatan iman dan taqwa
–
peningkatan akhlak mulia
–
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
–
keragaman potensi daerah dan lingkungan tuntutan pemba-ngunan daerah dan nasional
–
tuntutan dunia kerja
–
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
–
agama
–
dinamika perkembangan global
–
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pasal 37 ayat (1) Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah wajib memuat:
–
Pendidikan agama
–
Pendidikan kewarganegaraan
–
Bahasa
–
Matematika
–
IPA
–
IPS
–
Seni dan budaya
–
Pendidikan jasmani dan olahraga
–
Keterampilan/kejuruan, dan
–
Muatan local
STRUKTUR KURIKULUM SD/MI
• Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan
Kelas VI.
• Struktur Kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompe-tensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang me-muat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
•
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”
• Pembelajaran Kelas I s.d Kelas III dilaksanakan melalui pende-katan tematik, sedangkan Kelas IV s.d Kelas VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
• Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendi-dikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pem-belajaran per minggu secara keseluruhan.
•
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
•
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu
Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri:
I II
III IV-VI
•
Mata Pelajaran
–
Pendidikan Agama 3
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia 5
–
Matematika 5
–
IPA 4
–
IPS 3
–
Seni Budaya dan Keterampilan 4
•
Muatan Lokal 2
•
Pengembangan Diri 2*)
Jumlah 26 27 28 32
2*) Ekuivalen 2 jam
pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs
• Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajar-an yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
• Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran.
•
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”
• Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasi-kan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satu-an
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum em-pat jam pembelajaran tiap
minggu secara keseluruhan.
•
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 mnt
•
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Kurikulum SMP/MTs
memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri:
•
Mata Pelajaran
–
Pendidikan Agama 2
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia 4
–
Bahasa Inggris 4
–
Matematika
4
–
IPA
4
–
IPS
4
–
Seni Budaya
2
–
Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2
–
Keterampilan/TIK 2
•
Muatan Lokal 2
•
Pengembangan Diri 2*)
Jumlah
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM
SMA/MA
• Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan
Kelas XII.
• Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran.
• Pengorganisasian kelas di bagi ke dalam dua kelompok, yaitu Kelas X
merupa-kan program umum yang diikuti seluruh peserta didik, kleas XI dan XII merupakan program
penjurusan yang terdiri atas 4 program, yaitu Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan, khusus untuk MA.
• Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasi-kan sebagai tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran setiap minggu secara
keseluruhan.
•
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
•
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Kurikulum SMA/MA
Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri:
•
Mata Pelajaran
–
Pendidikan Agama
2
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia
4
–
Bahasa Inggris
4
–
Matematika 4
–
Fisika
2
–
Biologi
2
–
Kimia 2
–
Sejarah
1
–
Geografi
1
–
Ekonomi
2
–
Sosiologi
2
–
Seni Budaya
2
–
Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 2
–
Teknologi Informatika dan Komunikasi 2
–
Keterampilan/Bahasa Asing 2
•
Muatan Lokal
2
•
Pengembangan Diri 2*)
Jumlah
38
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan terdiri
atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
PROGRAM IPA
•
Mata Pelajaran
–
Pendidikan Agama
2
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia
4
–
Bahasa Inggris
4
–
Matematika
4
–
Fisika
4
–
Kimia 4
–
Biologi
4
–
Sejarah
1
–
Seni Budaya
2
–
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2
–
Teknologi Informatika dan Komunikasi 2
–
Keterampilan/Bahasa Asing
2
•
Muatan Lokal
2
•
Pengembangan Diri
2
*)
Jumlah 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
PROGRAM IPS
•
Mata pelajaran
–
Pendidikan Agama
2
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia
4
–
Bahasa Inggris
4
–
Matematika
4
–
Sejarah 3
–
Geografi
3
–
Ekonomi
4
–
Sosiologi
3
–
Seni Budaya
2
–
Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2
–
Teknologi Informatika dan Komunikasi
2
–
Keterampilan/Bahasa Asing 2
•
Muatan Lokal
2
•
Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
PROGRAM BAHASA
•
Mata pelajaran
–
Pendidikan Agama
2
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia
5
–
Bahasa Inggris
5
–
Matematika
3
–
Sastra Indonesia
4
–
Bahasa Asing
4
–
Antropologi
2
–
Sejarah
2
–
Seni Budaya
2
–
Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2
–
Teknologi Informatika dan Komunikasi 2
–
Keterampilan
2
•
Muatan
Lokal
2
•
Pengembangan
Diri
2*)
Jumlah
39
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
PROGRAM KEAGAMAAN
•
Mata pelajaran
–
Pendidikan Agama
2
–
Pendidikan Kewarganegaraan 2
–
Bahasa Indonesia
4
–
Bahasa Inggris
4
–
Matematika 4
–
Tafsir dan Ilmu Tafsir
3
–
Ilmu Hadits
3
–
Ushul Fiqih
3
–
Tasawuf/Ilmu Kalam
3
–
Seni Budaya
2
–
Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2
–
Teknologi Informatika dan Komunikasi 2
–
Keterampilan
2
•
Muatan Lokal 2
•
Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
38
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN
• Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini SMK dan MAK berisi
mata pelajaran wajib, mata pelajaran kejuruan, muatan lokal, dan pengembangan
diri
•
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, PKn, Bahasa,
Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan
Olahraga, dan Keterampilan Kejuruan. Mata pelajaran ini
bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
• Mata pelajaran kejuruan terdiri atas beberapa
mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan
dan pengembangan kemam-puan menyesuaikan diri dalam
bidang keahliannya.
• Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada.
• Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan pro-gram keahlian yang diselenggarakan.
• Pengembangan diri, (sama spt sekolah umum) terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
• Struktur kurikulum SMK/MAK, meliputi substansi pembelajaran
yang ditem-puh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpan-jang hingga empat tahun mulai kelas X sampai kelas XII atau kelas XIII.
• Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran.
STRUKTUR KURIKULUM
SMK/MAK
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
192
2.
Pendidikan Kewarganegaraan 192
3.
Bahasa Indonesia
192
4.
Bahasa Inggris
440 a)
5.
Matematika
a.
Kelompok Seni,Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan 330 a)
b.
Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntasi 403 a)
c.
Kelompok Teknologi,Kesehatan,dan Pertanian 516 a)
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
a.
IPA 192 a)
b.
Fisika
1)
Kelompok Pertanian 192 a)
2)
Kelompok Teknologi 276 a)
c. Kimia
1)
Kelompok Pertanian 192 a)
2)
Kelompok Teknologi dan Kesehatan 192 a)
d. Biologi
1)
Kelompok Pertanian 192 a)
2)
Kelompok Kesehatan 192 a)
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a)
8.
Seni Budaya 128 a)
9.
Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 192
10. Kejuruan
1) Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 202
2) Kewirausahaan 192
1) Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 202
2) Kewirausahaan 192
3)
Dasar Kompetensi Kejuruan b) 140
4)
Kompetensi Kejuruan b) 1044 c)
5)
B. Muatan Lokal 192
6)
C. Pengembangan Diri d) 192
Keterangan Notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahli-an. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam
tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b) Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian
c)
Jumlah jam Kompetensi kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi
kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi
tidak boleh kurang dari 1044
d)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
GRAND KURIKULUM
SKL KERANGKA
DASAR
SK-KMP STRUKTUR
KURIKULUM
SK-MP BEBAN
BELAJAR
KD KALENDER
PENDIDIKAN
PANDUAN
KUROP
– SATUAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SKL,
STANDAR ISI PADA SATUAN PENDIDIKAN
• Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan:
–
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38;
–
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 25
sampai Pasal 27;
– Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah;
–
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah.
· Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam
Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah memperhatikan panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah yang disusun BSNP.
· Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
·
Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertim-bangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
·
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permendiknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
·
Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Per-mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006
tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun
ajaran 2009/2010.
· Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan
kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
· Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba
kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan:
Untuk SD,MI,SDLB:
Tahun I : kelas 1 dan 4
Tahun II : kelas 1,2,4 dan 5
Tahun III : kelas 1,2,3,4,5,dan
6
Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB, dan SMALB:
Tahun I : kelas 1
Tahun II : kelas 2
Tahun III : kelas 3
Penyimpangan terhadap ketentuan Permendiknas tsb dapat dilakukan setelah mendapat ijin
Mendiknas
·
Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk satuan pendidikan menengah
dan satuan pendidikan khusus, disesu-aikan dengan kondisi dan
kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
· Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tentang dan SKL untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten /kota masing-masing.
· Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22
tentang Standar isi dan Nomor 23 tentang SKL untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, untuk satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK, disesuaikan dengan
kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
• Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyeleng-garaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
• Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
• KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur
dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan
silabus.
•
Dalam penyusunan KTSP digunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP.
•
Tujuan panduan KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/ SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusun-an dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satu-an pendidikan yang bersangkutan.
PRINSIP-PRINSIP
PENGEMBANGAN KTSP
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
1.
Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.
Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.
Tuntutan dunia kerja
6.
Perkembangan IPTEKS
7.
Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan Jender
12. Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN KTSP
A. TUJUAN
PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
B.
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
C.
KALENDER PENDIDIKAN
TUJUAN PENDIDIKAN
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepri-badian, ahlak mulia, keterampilan
untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah umum adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengeta-huan, kepribadian, ahlak mulia,
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
• Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertu-ang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok
mata pelajaran sbb.
–
Agama dan ahlak mulia
–
Kewarganegaraan dan kepribadian
–
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
–
Estetika
–
Jasmani, olahraga dan kesehatan
• Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalam-annya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Selain itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam
isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
2.
Muatan lokal
3.
Kegiatan Pengembangan diri
4.
Pengaturan beban belajar
5.
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
6.
Pendidikan kecakapan Hidup
7.
Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1. Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk setiap
tingkat satuan pendi-dikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
2. Muatan lokal
- Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengem-bangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan
lokal yang diselenggarakan.
- Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendi-dikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
• Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran
sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
• Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial sosial, kegiatan
belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler.
• Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan.
Tujuan Pengembangan Diri
•
Umum
Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi
dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
•
Khusus
Pengembangan diri bertujuan
menunjang peserta didik dalam mengem-bangkan
–
Bakat
–
Minat
–
Kreativitas
–
Kompetensi dan kebiasaan dlm kehidupan
–
Kemandirian
–
Kemampuan kehidupan keagamaan
–
Kemampuan sosial
–
Kemampuan belajar
–
Wawasan dan perencanaan karir
–
Kemampuan pemecahan masalah
Ruang Lingkup
•
Pelayanan Konseling, meliputi pengembangan
–
Kehidupan pribadi
–
Kehidupan sosial
–
Kehidupan belajar
–
Kehidupan karir
•
Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan
–
Kepramukaan
–
Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
–
Seni, olahraga, cinta alam
–
Keagamaan
Penilaian
• Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
– Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
– Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat diguna-kan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/ SMALB/SMK/MAK kategori standar.
–
Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
– Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialoka-sikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan di-mungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran tiap minggu secara keseluruhan.
– Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran
lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum di dalam Standar Isi.
–
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/ SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi
– Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara
dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu
jam tatap muka.
– Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri
tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb.
– Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
– Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
– Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kom-petensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
–
Kriteria ideal ketuntasan setiap indikator 75%.
– Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyeleng-garaan pembelajaran.
– Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar
secara terus menerus mencapai kriteria ketuntasan ideal
– Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan
pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis
terkait.
6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan
–
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh setiap direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
–
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
– Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan
kesehatan;
–
Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan
–
Lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
–
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
–
Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
– Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendi-dikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
– Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan
vokasional.
–
Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran
–
Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau
dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
–
Kurikulum untuks semua satuan pendidikan dapat
memasukan pendi-dikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
–
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian
dari semua mata pelajaran.
–
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah terakreditasi.
10. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
PENGEMBANGAN SILABUS
A. PENGERTIAN
SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
ke-lompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
1. ILMIAH, yaitu keseluruhan materi dan
kegiatan yg menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. RELEVAN, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian
materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual,
sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. SISTEMATIS, yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi
dasar, indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5. MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
6. AKTUAL DAN KONTEKSTUAL, yaitu cakupan indikator, materi pokok, kegi-atan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkem-bangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7. FLEKSIBEL, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi kera-gaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. MENYELURUH, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kom-petensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)
C. UNIT WAKTU SILABUS
– Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tngkat
satuan pendidikan.
– Penyusunan dilabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
– Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus
sesuai de-ngan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada
struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
D. PENGEMBANG SILABUS
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau kelompok dalam sebuah sekolah/madarsah atau beberapa sekolah/madra-sah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
• Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mam-pu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan
lingkungannya.
• Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksana-kan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan agar membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan sekolah/madrasah tsb.
•
DI SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun
silabus secara bersama.
•
Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara ber-sama oleh guru terkait
• Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya
bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/ madrasah dalam lingkup MGP/PKG
setempat.
•
Dinas pendidikan setempat dapat menfasilitasi penyusunan silabus dengan
membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
E. LANGKAH-LANGKAH
PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar
Isi dengan memperhatikan :
a.
Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.
Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata pelajaran
c.
Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran, yang
menunjang SK dan KD dengan mempertimbangkan:
–
Potensi peserta didik
–
Relevansi dengan karakteristik daerah
–
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual
peserta didik
–
Kebermanfaatan bagi peserta didik
–
Struktur keilmuan
–
Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
–
Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
–
Alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
– Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.
– Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembel-ajaran adalah sbb.
– Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
– Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh
peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
–
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep
materi pembelajaran
– Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua
unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik,
yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
4. Merumuskan Indikator Keberhasilan
– Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditan-dai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
–
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
–
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator.
– Penilaian dilakukan dng menggunakan tes dan non tes dlm bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek
atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
– Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penilaian:
–
Penialain diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
–
Penilaian menggunakan acuan kriteria
–
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan peserta didik.
–
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
– Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
ditempuh dalam proses pembelajaran.
7. Menentukan Alokasi Waktu
– Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah KD,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.
– Alokasi waktu yg dicantumkan dlm silabus merupakan perkiraan waktu yg
dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
8. Menentukan Sumber Belajar
– Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digu-nakan untuk kegiatan
pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
– Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN
– Dalam imlementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran, dilaksnakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh guru
masing-masing
– Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KTSP
A. ANALISIS KONTEKS
1. Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg ada di sekolah, peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program
yang ada di sekolah.
2. Analisis peluang dan tantangan yg ada di masyarakat dan lingkung-an sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan,
asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial
budaya.
3.
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
B. MEKANISME PENYUSUNAN
1.
Tim Penyusun
• Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai de-ngan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
• Tim penyusun KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konse-lor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan
propinsi yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
• Tim penyusun KTSP MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah,
komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh
depar-temen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
• Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan
nara sumber dng kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan
disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
2. Kegiatan
– Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan /atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/ madrasah yang diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
– Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu
dan revisi, serta finali-sasi. Langkah yang lebih rinci dari setiap kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim
penyusun.
3. Pemberlakuan
– Dokumen KTSP SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh
komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertang-gungjawab di bidang pendidikan.
– Dokumen KTSP MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madra-sah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
– Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan
berlaku oleh kepala seko-lah serta diketahui oleh komite
sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung-jawab di bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar